Kembali ke beranda

Ajukan Sewa

Isi formulir di bawah ini. Kami ingin ELCHAVA dihuni orang yang bisa merawatnya — mohon isi sejujurnya, pengelola akan meninjau dan menghubungi Anda kembali.

Formulir Calon Pengontrak

Kami ingin ELCHAVA dihuni orang yang bisa merawatnya. Mohon isi sejujurnya — pengelola akan meninjau dan menghubungi Anda kembali.

Nama dan No. HP anggota lain yang akan ikut tinggal. Boleh dikosongkan bila hanya Anda sendiri.

Sebelumnya pernah mengontrak? *
Ada anggota yang merokok? *
Ada hewan peliharaan? *

Tata Tertib Kontrakan *

Versi 1.1

Mohon dibaca sampai selesai sebelum menyetujui.

A. Ketenteraman dan Kerukunan

1. Penghuni wajib menjaga ketenangan lingkungan.

2. Tidak menyetel musik, televisi, atau alat suara lain dengan volume yang mengganggu penghuni maupun tetangga.

3. Tidak menimbulkan keramaian, keributan, atau perkelahian dalam bentuk apa pun.

4. Kegiatan yang mengundang banyak orang (syukuran, kumpul-kumpul, dan sejenisnya) wajib memberitahu antar penghuni Kontrakan Elchava dan pengurus RT terlebih dahulu.

5. Menjaga kerukunan dan sopan santun antar sesama penghuni serta warga sekitar. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan bila perlu melibatkan Pengelola atau pengurus RT.

B. Kesusilaan dan Ketertiban

1. Penghuni tidak diperkenankan membawa masuk atau menerima menginap tamu lawan jenis yang bukan mahram atau bukan pasangan sah. Tamu lawan jenis dapat diterima di teras/area depan pada jam yang wajar.

2. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kontrakan maupun area bersama.

3. Dilarang keras membawa, menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif lainnya.

4. Dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apa pun.

5. Dilarang menyimpan bahan peledak, bahan mudah terbakar dalam jumlah besar, senjata api, atau senjata tajam di luar keperluan wajar rumah tangga.

6. Kontrakan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau meresahkan lingkungan.

7. Tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam wajib dilaporkan kepada Pengelola dan pengurus RT setempat.

C. Penghunian

1. Unit ditempati sesuai jumlah penghuni yang telah disepakati. Penambahan penghuni tetap wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan Pengelola.

2. Dilarang menyewakan ulang, mengoperkan, atau memindahtangankan kontrakan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pengelola.

3. Kontrakan tidak digunakan sebagai tempat usaha yang menimbulkan keramaian, kebisingan, atau limbah, kecuali dengan izin Pengelola.

4. Hewan peliharaan hanya diperbolehkan dengan izin Pengelola. Pemilik bertanggung jawab penuh atas kebersihan, kebisingan, dan kerusakan yang ditimbulkan.

D. Pemeliharaan Fasilitas

1. Penghuni wajib menjaga dan merawat seluruh fasilitas unit: kamar mandi, ambalan, meja dapur, jemuran dalam dan luar, exhaust serta Meja dapur dan lain sebagainya.

2. Exhaust wajib dibersihkan secara berkala oleh penghuni, sekurang-kurangnya satu bulan sekali, agar sirkulasi udara tetap terjaga.

3. Turbin ventilator dilarang ditutup, dihalangi, atau dimatikan fungsinya, karena merupakan penunjang utama sirkulasi udara ELCHAVA.

4. Air toren digunakan bersama. Penghuni wajib menggunakan air secukupnya, serta tidak memakainya untuk keperluan berlebihan seperti mencuci kendaraan.

5. Listrik menggunakan token masing-masing unit. Pengisian token menjadi tanggung jawab penghuni. Dilarang menyambung aliran listrik antar unit atau menambah daya tanpa izin Pengelola.

6. Pakaian yang telah kering segera diangkat agar penghuni lain tidak terhalang atau menghindari baju kotor karena kendaraan atau penghuni lain yang lalu lalang.

7. Dilarang mengubah bentuk bangunan, mengecat, melubangi dinding, atau memindahkan instalasi listrik/air tanpa izin pengelola.

8. Kerusakan akibat kelalaian atau kesengajaan penghuni menjadi tanggung jawab penghuni untuk diperbaiki atau diganti. Kerusakan wajar karena usia pemakaian ditanggung Pengelola.

9. Kerusakan (kebocoran, saluran mampet, korsleting, dan sebagainya) segera dilaporkan kepada Pengelola.

E. Kebersihan dan Lingkungan

1. Penghuni wajib menjaga kebersihan unit masing-masing dan area bersama.

2. Penghuni wajib menjaga kebersihan kontrakan, halaman depan kontrakan, serta lingkungan sekitar kontrakan secara berkala.

3. Penghuni tidak diperbolehkan menaruh atau menumpuk barang sembarangan di area depan, ruang kosong, atau lorong yang dapat menghalangi jalan penghuni lain.

4. Sampah dibuang pada tempat yang telah disediakan dan mengikuti ketentuan iuran sampah RT setempat.

5. Sampah penghuni wajib ditaruh di depan kontrakan (dekat jalan/area pembuangan luar) dan dilarang keras menaruh/menumpuknya di depan pintu unit kontrakan.

6. Dilarang membuang benda yang menyebabkan saluran air atau kloset tersumbat (pembalut, popok, minyak goreng, sisa makanan, dan sejenisnya).

7. Kendaraan diparkir pada tempat yang ditentukan dan tidak menghalangi jalan atau pintu unit lain.

F. Kewajiban sebagai Warga

1. Penghuni wajib melaporkan diri kepada pengurus RT setempat setelah menempati kontrakan.

2. Penghuni bersedia membayar iuran bulanan yang berlaku di lingkungan RT setempat.

3. Penghuni bersedia mengikuti kegiatan gotong royong dan kegiatan warga lainnya.

G. Pembayaran Sewa

1. Sewa dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan sesuai kesepakatan.

2. Keterlambatan pembayaran akan diingatkan oleh Pengelola. Keterlambatan yang berulang dapat menjadi dasar tidak diperpanjangnya masa sewa.

3. Biaya listrik token, iuran RT, dan iuran sampah berada di luar harga sewa dan menjadi tanggung jawab penghuni.

H. Berakhirnya Masa Sewa

1. Penghuni wajib memberitahukan rencana pindah atau keluar paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.

2. Pada saat keluar, unit dikembalikan dalam keadaan bersih dan baik, serta seluruh kewajiban (sewa, iuran, token, perbaikan) telah diselesaikan.

3. Barang yang ditinggalkan lebih dari 14 (empat belas) hari setelah masa sewa berakhir dianggap dilepaskan dan dapat disingkirkan oleh Pengelola.

I. Sanksi

1. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dikenakan sanksi bertahap: teguran lisan, Surat Peringatan I (SP-1), Surat Peringatan II (SP-2), lalu pengakhiran masa sewa.

2. Pelanggaran berat — meliputi narkotika, perjudian, kekerasan, perbuatan asusila, dan tindak pidana lainnya — dapat langsung mengakibatkan pengakhiran sewa seketika tanpa peringatan, serta dilaporkan kepada pihak berwajib.

3. Pengelola berhak memasuki unit untuk pemeriksaan atau perbaikan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penghuni, kecuali dalam keadaan darurat.

J. Penutup

1. Tata tertib ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian sewa kontrakan ELCHAVA.

2. Perubahan atas tata tertib ini akan diberitahukan kepada penghuni sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum berlaku.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diselesaikan secara musyawarah antara Pengelola dan Penghuni.

Harus sama persis dengan Nama Lengkap yang Anda isi di atas.